Bayi Hasil Hubungan Gelap Tewas Disimpan di Bawah Jok Motor

MOJOKERTO, iNews.id – Polres Mojokerto menangkap pasangan kekasih yang menyimpan bayi dijok motor hingga tewas. Sang bayi meninggal dalam perjalanan ke puskesmas, setelah pelaku dibantu kekasihnya minum pil untuk aborsi di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kedua tersangka, yakni Dimas Sabhira Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kekasihnya, Cicik Rohmatul Hidayati (21), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dimas diketahui bekerja sebagai satpam, sementara Cicik berstatus mahasiswi.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan. Pasangan kekasih ini mengaku melakukan proses aborsi di sebuah vila kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (14/8/2018).

Sebelum memesan vila keduanya telah membeli obat untuk menggugurkan kandungan lewat online dari seorang bidan di Aceh. Usia kandungan Cicik diketahui sudah delapan bulan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 77 a ayat 1, Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dilapis Pasal 194 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Bagikan Artikel: