SAMPANG, iNews.id - Terdakwa penganiayaan guru seni Budi Cahyono hingga meninggal dunia di Sampang, Jawa Timur divonis 6 tahun penjara. Korban meninggal dunia saat mendapat penanganan medis di rumah sakit.
HL, terdakwa kasus penganiaya digiring petugas menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Sampang. Hakim menjatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terdakwa divonis 6 tahun penjara, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan hukuman 7 tahun 5 bulan penjara.
Dikarenakan lapas khusus anak tidak ada di Kabupaten Sampang, terpidana terpaksa diserahkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Blitar, Jawa Timur.
Sementara itu, terkait vonis yang lebih ringan, menurut Humas Pengadilan Negeri Sampang, hukuman tersebut sudah dipertimbangkan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News