Amankan 30 Krat Miras Oplosan, Polisi Ringkus 7 Tersangka di Sidoarjo

SIDOARJO, iNews.id - Warga di Desa Janti, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dikagetkan dengan penggrebekan sebuah rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat peracikan minuman keras (miras) oplosan pada Kamis 26 April 2018 malam. Untuk mengelabui petugas, para tersangka memasukkan miras oplosan ke dalam botol bir.

Dari hasil penggrebekan, petugas dari Polresta Sidoarjo dan Polsek Tulangan menemukan barang bukti berupa alkohol murni dan 30 krat miras oplosan. Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.

Menurut warga, rumah ini baru disewa pelaku sejak 6 bulan terakhir. Selama ini, para pelaku dikenal jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Meski sering melihat mobil pengangkut barang berada di depan rumah kontrakan tersebut namun warga tidak mencurigainnya.

Diduga, pelaku merupakan jaringan pengoplos miras yang banyak beredar di daerah Surabaya dan beberapa wilayah Jawa Timur.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: