GRESIK, iNews.id - Satreskrim Polres Gresik menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ritual pernikahan manusia dan seekor kambing yang menggegerkan masyarakat Gresik, Jawa Timur (Jatim). Para tersangka dijerat pasal tentang penistaan agama hingga dan Undang-Undang ITE.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
Bagikan Artikel: