SURABAYA, iNews.id - Dua oknum polisi terdakwa kasus kekerasan kepada jurnalis Nur Hadi divonis Majelis Hakim 10 bulan penjara. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers.
Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi ini digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/1/2022) siang. Dalam sidang ini Ketua Majelis Hakim Muhmammad Basir menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Dua terdakwa polisi aktif masing masing Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman. Sidang vonis kasus kekerasan jurnalis ini mendapat perhatian publik serta diawasi Dewan Pers.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJatim di Google News
TAG :
jurnalis
jurnalis dianiaya
Bagikan Artikel: