SURABAYA, iNews.id – Peredaran 20,43 kilogram (kg) sabu digagalkan Polrestabes Surabaya. Polisi turut mengamankan lima tersangka berdasarkan analisis terhadap jaringan peredaran narkotika di Jatim.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial, CH (30), perempuan warga Jalan Adipati Agung Dalam Kabupaten Bandung; MA (34), warga Kampung Paminggir, Bandung dan EK (38) warga Jalan Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo. Kemudian, FA (25) warga Desa Bojong, Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Pengungkapan 20 kg sabu itu bersumber dari informasí bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan ke Surabaya yang dilakukan oleh CL (Target Operasi). CL berencana mengirim sabu kepada CH (Target Operasi) di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.
Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsJatim di Google News