Warkop di Surabaya Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 22.00 WIB, Ini Alasannya
SURABAYA, iNews.id - Warung kopi dan angkringan di Surabaya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Batas waktu tersebut lebih pendek dari keinginan para pengelola warkop yang menginginkan buka 24 jam.
Keputusan jadwal operasional warkop dan angkringan tersebut berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19, Kamis (10/6/2021).
"Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Surabaya Irvan Widiyanto.
Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini menjelaskan, bahwa belum diizinkannya warkop beroperasi selama 24 jam itu lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, di Kabupaten Bangkalan sendiri perkembangan kasus saat ini meningkat dan berpotensi dapat masuk ke Surabaya.
"Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," katanya.
Di waktu yang sama, perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Dr Meivi Isnoviana pun menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.
"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.
Meski demikian, Dr Meivi menyebut, sebenarnya tidak ada larangan bagi warung kopi atau angkringan di Surabaya untuk buka. Namun demikian, memang jam operasional yang diatur dalam kebijakan relaksasi usaha itu dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Sebenarnya bukan tidak boleh untuk buka. Tapi batasannya memang sampai jam 10 malam. Apalagi adanya virus yang baru ini cepat sekali menular dan tidak mudah terdeteksi," katanya.
Sementara itu, Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni mengatakan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi.
"Karena itu perlu disadari bersama. Kalau pun (jam operasional) dikurangi, bukan berarti membatasi hak yang besar. Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," kata Esti.
Editor: Ihya Ulumuddin