Warga Surabaya yang Ingin Urus Surat Pindah Pilih, Ini Penjelasan KPU
SURABAYA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memfasilitasi pengurusan surat pindah pilih bagi masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Baik bagi yang kepindahannya di dalam maupun luar Kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 3, 11 dan 37 Tahun 2019, masyarakat yang domisili dan pekerjaannya tidak sesuai KTP sehingga tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Surabaya, maka hak pilihnya difasilitasi oleh KPU setempat.
"Tapi syaratnya mereka harus mengurus surat pindah pilih dari tempat asal. Baik di PPS (panitia pemungutan suara) maupun KPU. Setelah mendapatkan form A-5 melaporkan ke KPU tujuan," ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Namun jika tidak bisa, masyarakat dapat langsung datang ke KPU dengan menyerahkan KTP elektronik dan fotokopinya dengan catatan yang bersangkutan terdaftar di DPT. "Kami akan verifikasi apa benar terdaftar sebagai pemilih tetap. Lalu kami akan buatkan surat pindah pilih berdasarkan data," katanya.
Menurutnya, dalam surat pindah pilih, tertera yang bersangkutan mendapatkan surat suara apa saja dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) tujuannya. Proses pengurusan pindah pilih tidak berlangsung lama.
"Jika tak sampai antre, proses pengurusannya hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Tinggal menunjukkan KTP elektronik dan fotokopinya," ucapnya.
Hingga saat ini, KPU Surabaya bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang memiliki hak politik bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, KPU Surabaya juga bekerja sama dengan lembaga sosial masyarakat, pemerintah kota, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga dan partai politik melalui kampanye untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden April 2019.
Editor: Donald Karouw