Wali Kota Risma Pastikan ASN Pemkot Tidak Mudik Lebaran
SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Tri Rismaharini memastikan Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota (pemkot) tidak mudik saat lebaran nanti. Instruksi ‘larangan mudik’ ini sudah disampaikan kepada seluruh pegawai.
“Kita sudah sepakat untuk itu (tidak mudik lebaran). Saya kira ASN Surabaya patuh kok,” katanya, Senin (13/4/2020).
Keyakinan itu disampaikan Risma merujuk larangan ASN membawa mobil dinas saat lebaran tahun lalu. Saat itu seluruh ASN mengikuti aturan secara serentak.
Maka dari itu, dia berkeyakinan jika instruksi kali ini juga akan dilakukan ASN di bawah kepemimpinannya. Instruksi ini sudah disosialisasikan sejak dua pekan lalu.
“(Dulu) ketika mobil ditarik, kita juga patuh semua. Mudah-mudahan semuanya patuh, dan pasti patuh,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Kota Surabaya ini.
Tak hanya itu, Risma juga meminta kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap disiplin menjalankan protokol-protokol yang sudah ditetapkan sampai masa pandemi Covid-19 ini usai. Mulai dari surat edaran (SE) tingkat RT/RW sampai protokol mobilitas penduduk.
“Jadi kalau kita keluar kota atau kita kedatangan tamu, itu sudah kita atur sedemikian rupa protokolnya. Tujuannya untuk menjaga kesehatan kita bersama,” katanya.
Risma juga kembali menegaskan kepada warga yang baru datang dari luar kota, atau luar negeri untuk tidak keluar rumah selama masa inkubasi 14 hari. Semua itu dilakukan agar masyarakat yang dari berpergian maupun warga yang tinggal di wilayah tersebut tetap aman.
“Tolong sekali lagi, bantu pemerintah kota untuk menjaga protokol ini dengan disiplin yang tinggi,” katanya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Editor: Umaya Khusniah