get app
inews
Aa Text
Read Next : Polrestabes Surabaya Tetapkan 35 Tersangka Kerusuhan di Grahadi, Bukan dari Massa Aksi

Waduh, 4 Kades di Jember Ditangkap atas Kasus Narkoba

Sabtu, 12 Juni 2021 - 07:27:00 WIB
Waduh, 4 Kades di Jember Ditangkap atas Kasus Narkoba
Ilustrasi penangkapan kades di Jember atas kasus narkoba. (Foto: Okezone)

SURABAYA, iNews.id - Sebanyak empat oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Jember ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka diamankan jajaran Subdit l Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat oknum kades masing-masing berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52).

"Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Ditresnarkoba Polda Jatim. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut," ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto menangkap MM di rumahnya pada Rabu (9/6/2021) malam.

Saat rumah MM digeledah, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,72 gram, empat pipet kaca yang berada di dalam kotak kecil permen dan pipet bekas pakai serta satu unit ponsel.

Usai diperiksa, tersangka MM menyampaikan sabu tersebut diperoleh melalui pembelian sebanyak 2 gram dari seseorang sebanyak dua kali dengan waktu berbeda. Masing-masing penyerahannya, kata dia, sebanyak satu paket sabu.

Selanjutnya, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku MA pada Kamis (10/6/2021) dini hari, yang sebelumnya mengonsumsi sabu bersama MM.

Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu paket sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkusnya dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat. ST mengaku sabu tersebut berasal dari MA," katanya.

Gatot melanjutkan petugas kemudian menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama MM di rumahnya. Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti sabu di tempat HH.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," tutur perwira menengah Polri tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST.

Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut