get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Remaja SMP Terluka Dibacok OTK di Pemalang, Ternyata akibat Duel dengan Pelajar Lain

Video Viral Pencuri Pompa Air Lari ke Atap Rumah saat Dikepung Warga

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 06:48:00 WIB
Video Viral Pencuri Pompa Air Lari ke Atap Rumah saat Dikepung Warga
Tangkapan layar video viral pencuri pompa air lari ke atap rumah saat dikepung warga

SURABAYA, iNews.id - Dua pencuri spesialis pompa air di Surabaya ditangkap anggota Polsek Wonocolo, Surabaya. Video pelaku melarikan diri lewat atap rumah saat dikepung warga dan satpam perumahan pun viral.

Dalam rekaman video amatir warga dan satpam di Jalan Bendul Merisi Permai Blok K-15 Surabaya mengepung pelaku pencuri pompa air di salah satu rumah warga. Kejadian ini terjadi pada jumat (16/10/2020).

Sayangnya, seorang pelaku pencurian lari begitu cepat ke atap rumah menghindari kejaran satpam. Pelaku baru bisa ditangkap Minggu (18/10/2020) di atap sebuah rumah kosong perumahan setempat hanya mengenakan celana dalam untuk mengelabuhi warga.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Masdawati mengatakan, pelaku bernama Suprayitno warga Bendul Merisi, Gang 4. Tersangka ternyata merupakan pelaku pencurian spesialis pompa air dengan mengincar rumah kosong.

Dari hasil penyidikan polisi menangkap teman Suprayitno bernama Mochamad Aris yang ikut serta dalam pencurian pompa air di lokasi berbeda.

"Dia kabur di atas genteng dari sore hari sampai pagi sampai saya naik ke atas genteng geledah se-lingkungan sampai berangkat jam 6 pagi tidak ketahuan," kata Masdawati.

"Kami tidak kehilangan akal, pantau gerak gerik saat ditanya satpam dia alasan asam urat jadi jalan-jalan di kompleks," ujarnya lagi.

Tersangka mengaku dirinya menjadi spesialis pencurian pompa air karena barang tersebut mudah untuk dijual. Dia pun memastikan tidak memiliki ilmu sehingga bisa mengelabui petugas.

"Lebih mudah dijualnya Rp150.000. Baru mau dua kali sudah ketahuan nggak ada ilmu apa-apa bu sembunyi di genteng," ucap Suprayitno.

Akibat perbuatanya, kedua tersanga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut