get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap 63 Korban Jiwa Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Vanessa Angel Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi

Kamis, 07 Februari 2019 - 22:32:00 WIB
Vanessa Angel Berharap Penangguhan Penahanan Dikabulkan Polisi
Artis FTV Vanessa Angel dikawal penyidik Polda Jatim seusai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Artis FTV Vanessa Angel yang menjadi tersangka kasus prostitusi online terus berjuang untuk mendapat penangguhan penahanan dari Kapolda Jawa Timur. Vanessa pun berharap permohonannya itu bisa dikabulkan karena selama ini kooperatif dan mengikuti prosedur dengan baik.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis. Menurut dia, kliennya terus berharap pimpinan Polda Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Meskipun berada di balik jeruji besi, Vanessa Angel tidak akan menyerah memperjuangkan nasibnya agar menjadi tahanan kota.

Milano beralasan, selama ini Vanessa Angel selalu koperatif dengan penyidik dan mengikuti prosedur dengan baik. Selain itu, dia juga khawatir penyakit Vanessa Angel kambuh lagi jika terlalu lama di dalam tahanan.

“Terkait kekhawatiran penghilangan barang bukti, Vanessa Angel tak akan melakukannya karena semua barang bukti sudah disita polisi,” kata Milano seusai mendampingi Vanessa Angel menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditresrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2/2019).

Diketahui, Vanessa Angel kembali diperiksa penyidik Polda Jatim selama hampir 7 jam. Selama pemeriksaan, tersangka kasus penyebaran konten tak senonoh dalam kasus prostitusi online itu didampingi pengacaranya. Mengenakan baju tahanan biru bernomor punggu 22, Vanessa memilih bungkam saat keluar dari ruang penyidik. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut