UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU) dinilai sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan dan anak. UU TPKS ini menjadi hadiah bagi perempuan Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini pada 21 April mendatang.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Malang Laily Fitriyah Liza Min Nelly mengatakan, semua pihak harus tetap mengawal UU TPKS ini dapat diimplementasikan dengan baik.
"Penantian panjang setelah 10 tahun lamanya berbuah manis, kini bisa dikatakan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Indonesia, meskipun masih menyisakan beberapa persoalan," ujar Laily saat dihubungi Kamis (14/4/2022).
Dia menuturkan, implementasi UU TPKS tersebut dapat menyelesaikan kasus - kasus kekerasan seksual bagi perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.
"Tetap semangat perempuan Indonesia, mari bangkit bersama dengan adanya UU TPKS. Ini merupakan tonggak awal dihapusnya kekerasan seksual dan mari berjuang bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari kekerasan seksual," tuturnya.
Sebelumnya, Selasa (12/4/2022), Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.
Editor: Kurnia Illahi