Usut Korupsi, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp33,56 Miliar
SURABAYA, iNews.id – Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selama 2017 terbilang cukup tinggi. Memasuki akhir tahun, Korps Adhiyaksa itu sudah membongkar 11 kasus korupsi di ibu kota Jawa Timur (Jatim) dan menyelamatkan uang negara hingga Rp33,56 miliar.
“Dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami bukan hanya memenjarakan
orang. Tapi, bagaimana dapat semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara,” ujar Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan.
Uang seniali Rp33,56 miliar yang berhasil diselamatkan berasal dari hasil eksekusi denda sebesar Rp900 juta. Lalu hasil eksekusi uang pengganti sebesar Rp24,99 juta, eksekusi uang rampasan sebesar Rp1,52miliar, dan eksekusi barang rampasan sebesar Rp30 miliar.
“Kami sudah mengembalikan uang senilai Rp32,49 miliar ke kas negara. Kami akan menyetorkan sisanya pada Januari mendatang, karena perkara kasusnya baru saja memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Darmawan, Kamis (29/12/2017).
Dia mengatakan sepanjang 2017 pihaknya menangani 25 tipikor. Dari jumlah itu, 11 di antaranya merupakan produk Kejari Surabaya, sedangkan sisanya berasal dari kepolisian dan Kejati Jatim. Selain itu, dari 25 kasus korupsi selama 2017, sebanyak 18 perkara sudah diputus Pengadilan Negeri (PN). Sisanya 7 perkara masih proses persidangan.
Kasus tindak pidana umum selama 2017, Kejari Surabaya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik sebanyak 2.290 perkara. Kemudian penerimaan berkas perkara sebanyak 2265 perkara.
Penerimaan berkas tahap II sebanyak 2.406 perkara dan semuanya sudah dilimpahkan ke PN Surabaya. Dari semua perkara yang masuk tersebut, sebanyak 2.071 perkara sudah diputus PN. Sedangkan 32 sedang melakukan upaya hukum.
Perkara kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) cukup mendominasi
dengan jumlah 851 perkara. Disusul pencurian 733 perkara, judi 136 perkara, penggelapan atau penipuan 102 perkara, penganiayaan 77 perkara, perlindungan anak 56 perkara, perdagangan orang 42 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 23 perkara, pemalsuan 22 perkara dan kasus lain 248 perkara.
Editor: Himas Puspito Putra