get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Kapal Tunda, Pakai Tongkat Tangan Diborgol

Usai Diperiksa KPK di Polda Jatim, Bupati Bangkalan Ra Latif Dibawa ke Jakarta

Rabu, 07 Desember 2022 - 19:31:00 WIB
Usai Diperiksa KPK di Polda Jatim, Bupati Bangkalan Ra Latif Dibawa ke Jakarta
Bupati Bangkalan Ra Latif dibawa ke Jakarta setelah diperiksa KPK di Polda Jatim, Rabu (7/12/2022) (Foto : Ist)

SURABAYA, iNews.id - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim, Rabu (7/12/2022). 

Orang nomor satu di Bangkalan itu sebelumnya ditangkap KPK dan telah ditetapkan tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan.

"Tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya pemeriksaan masih soal dugaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. 

Selain Ra Latif, ada empat kepala dinas di Bangkalan yang juga diperiksa. Namun Wiwit enggan merinci siapa kepala dinas yang dimaksud. "Saya monitor hari ini pada diperiksain mereka semua oleh KPK di Polda (Jatim)," katanya.

Sebelumnya, tim KPK telah menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan. Bahkan, Ra Latif oleh KPK dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023. 

Pada Kamis (1/12/2022) lalu, Ra Latif, sapaan akrabnya, sempat terlihat hadir pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar KPK di Gedung Grahadi, Surabaya. Dia menghadiri cara mengenakan celana hitam dengan kombinasi kemeja batik hijau berikut peci di kepala.

Pada acara tersebut, dia menyaksikan langsung pidato peringatan Hakordia yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun penangkapan terhadap Ra Latif dilakukan usai KPK memeriksa yang bersangkuta di Mapolda Jatim. Ra Latif diperiksa bersama pihak lain.

KPK telah menetapkan Ra Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Dia ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya.

Ra Latif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Selain Ra Latif, identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut