Tukang Sate di Bangkalan Ditangkap usai Perkosa Remaja, Modus Ajak Liburan

BANGKALAN, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial MU (20) sepulang berjualan sate di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Dia diduga telah memperkosa remaja perempuan inisial NA (16).
Pelaku dibekuk polisi usai turun dari bus di Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah memerkosa NA. Modusnya dengan mengajak korban liburan.
Setiba di lokasi, NA diajak ke rumah kosong dan dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban yang sempat menolak menyerah setelah diancam pelaku.
"Petugas mengamankan tersangka di Pasar Tanah Merah. Tersangka ini setelah kita selidiki dia ada di Pasuruan membantu kakaknya yang berjualan sate," ujar Kasat Reksrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Jumat (30/6/2023).
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa pelaku.
Selain mengaku, tersangka mengaku menyesali perbuatannya kepada korban. Namun penyesalan pelaku terlambat, sebab dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Bangkalan.
Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian