get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi di Jember Jadi Korban Pemerkosaan oleh Tetangganya, Pelaku Diburu Polisi

Tokoh Agama Perkosa 6 Bocah di Blitar, Polisi: Ada yang Disetubuhi Sampai 10 Kali

Selasa, 30 Maret 2021 - 04:25:00 WIB
Tokoh Agama Perkosa 6 Bocah di Blitar, Polisi: Ada yang Disetubuhi Sampai 10 Kali
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa)

BLITAR, iNews.id - Aksi bejat seorang tokoh agama di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), benar-benar tak bisa ditoleransi. Sebab ada salah satu korban yang disetubuhi hingga 10 kali.

Aksi bejat MHY berlangsung sejak tahun 2017. Perbuatan tidak senonoh yang selalu dilakukan di rumahnya berulang kali. Tidak hanya mencabuli korban, dia juga memerkosa bocah berusia 9-12 tahun.

"Bahkan ada satu korban yang disetubuhi hingga sepuluh kali," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Henry Setiawan di Kota Blitar, Jatim, Senin (29/3/2021).

Muhyidin, tokoh agama Blitar yang tega memperkosa anak di bawah umur dibawa petugas ke tahanan, Senin (29/3/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).
Muhyidin, tokoh agama Blitar yang tega memperkosa anak di bawah umur dibawa petugas ke tahanan, Senin (29/3/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

Polisi menduga jumlah korban pemerkosaan seorang tokoh agama ini akan terus bertambah. Sebab kasus ini masih dalam proses penyelidikan petugas.

"Kami menduga masih ada anak anak lain yang menjadi korban tersangka MHY," ujarnya.

MHY ditangkap setelah keluarga korban memutuskan melapor ke Polres Blitar Kota. Dari hasil pemeriksaan, dia mencabuli dan memerkosa korban terakhir kali pada Februari 2021.

Selain dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala yang berada tidak jauh dari rumahnya, sehari hari MHY bekerja menunggu kios atau warung kecil miliknya.

Aksi bejatnya dilakukan saat korban berbelanja jajanan. Dengan modus tidak segera memberikan kembalian uang, tersangka menggiring korbannya masuk ke kamar salat rumahnya.

Kemudian di atas sajadah, tersangka menggagahi korban-korbannya. Aksi bejat tersebut selalu dilakukan di saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut