TKW Indonesia di Hongkong Jadi Korban Pemerasan dan Pornografi, Ini Langkah Polisi
SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengusut kasus pemerasan dan pornografi dengan korban para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hongkong. Tim penyidik bahkan langsung terbang ke Hongkong untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman memimpin langsung penyelidikan ini. Mereka memeriksa beberapa saksi dengan tersangka M Farouk Fajar alias Kenny Hermanssyah, termasuk TKW yang menjadi korban.
"Kami telah memeriksa sakdi dan korban di KJRI. Total saksi yang diperiksa ada 11 orang," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.
Farman mengatakan, kasus pemerasan dan pornografi ini dilakukan tersangka Kenny sejak tahun 2015 silam. Dia memulai aksinya dengan berkenalan dengan korban melalui aplikasi percakapan media sosial, di antaranya Tantan. Ada juga korban yang dikenalkan oleh teman tersangka.
Komunikasi pun terjalin antara tersangka dengan korban hingga kemudian menjalin hubungan asmara. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai pengacara atau pengusaha.
Korban juga dijanjikan akan diberi pekerjaan di tempat tersangka, atau dijanjikan untuk dinikahi. Setelah menjalin hubungan asmara, tersangka kemudian terbang ke Hong Kong, tempat korban bekerja.
Setiba di Hong Kong, tersangka dan korban kemudian melakukan persetubuhan dan diam-diam tersangka merekam adegan asusila tersebut. Nah, rekaman video atau foto asusila itu kemudian dijadikan senjata oleh tersangka untuk memeras korbannya.
"Bahkan ada korban yang sampai hamil dan anaknya sekarang berusia enam atau tujuh tahun," tuturnya.
Diketahui, kasus pemerasan dan pornografi ini diungkap polisi berdasarkan aduan salah satu korban yang bekerja di Hongkong yang telah berhubungan dengan tersangka pada November 2022 lalu. Tersangka kemudian terbang ke Hongkong pada Januari 2023 dengan alasan bisnis.
Di Hongkong, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di Hotel Tsim Sha Tsui dan direkam tersangka. Bermodal rekaman video tak senonoh itu, tersangka kemudian meminjam duit dengan total Rp120 juta kepada korban.
Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman video atau foto asusila tersebut. Total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka sebesar Rp120 juta dan tak pernah dikembalikan.
M Farouk Fajar alias Kenny kemudian ditangkap di rumah temannya di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 April 2023, lalu. Setelah dua alat bukti cukup dimiliki penyidik, Farouk atau Kenny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga sekarang.
Editor: Ihya Ulumuddin