get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Autopsi Jenazah Pasutri yang Tewas Misterius di Tumpukan Batu Pemalang

TGIPF: Autopsi Penting untuk Ungkap Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:59:00 WIB
TGIPF: Autopsi Penting untuk Ungkap Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan
Anggota TGIPF, Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya. (Foto:MPI/avirista midaada).

MALANG, iNews.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap pentingnya autopsi korban tragedi Kanjuruhan. Sebab, proses tersebut bisa mengungkap fakta penyebab kematian 133 orang dalam tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu. 

"Bagi TGIPF ini (autopsi) sangat penting sekali. Karena apa, isu di luar itu bahwa korban meninggal karena gas air mata seperti itu. Ini perlu kita buktikan dengan cara autopsi," kata Deputi V Bidang Keamanan dan Ketentraman Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya, Rabu (19/10/2022) malam. 

Armed menyebut autopsi berguna untuk dua hal. Pertama untuk kelancaran proses penyidikan dan kedua meredam isu yang berkembang di masyarakat, bahwa kematian korban disebabkan oleh apa. "Itu nanti hasil dari autopsi," tuturnya. 

Menurutnya, salah satu rekomendasi yang dikeluarkan TGIPF dengan melakukan autopsi itu. Pasalnya dengan pengambilan autopsi ini bisa mengungkap penyidikan ke tersangka. 

"Ya itu adalah salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda. Tentunya dari tim juga memberikan pengertian ke keluarga iya. Kalau bisa dilakukan autopsi itu lebih baik. Bagi perbaikan persepakbolaan maupun proses dari penyidikan terhadap para tersangka," tuturnya. 

Permohonan autopsi sebenarnya diajukan oleh pihak penyidik demi mencari fakta yang ada, sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHAP. Tetapi proses autopsi itu juga harus atas persetujuan keluarga korban.

"Sesuai Pasal 134 KUHAP bila diperlukan dan penting sekali bisa dilakukan, tapi harus meminta persetujuan pihak keluarga. Kalau keluarganya keberatan diupayakan memberikan pengertian, kalau tidak juga ya tidak dilakukan autopsi," tuturnya. 

Armed menjelaskan, bahwa kepentingan autopsi menjadi hak utama keluarga sehingga harus dikomunikasikan, termasuk bagaimana mekanismenya saat autopsi juga perlu dijelaskan ke keluarga. 

Dia menegaskan, bahwa pelaksanaan autopsi harus dilaksanakan sesegera mungkin sebelum kasus itu dinyatakan P21 dan berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. "Kalau sudah P21 sudah nggak bisa," katanya. 

Diketahui, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut