Terungkap, Ibu Kandung di Madiun Cekik Bayinya lalu Membuangnya ke Saluran Irigasi
MADIUN, iNews.id - Pelaku pembuangan bayi di Madiun pada 29 Maret 2022 lalu akhirnya tertangkap. Pelaku tak lain ibu kandung korban, IMS, warga Desa Meesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dia nekat membuang bayinya karena malu pinua anak tapi tak memiliki suami.
Hasil penyelidikan polisi, bayi mungil itu tewas setelah dijerat dengan pakaian dalam pelaku dan dibuang di saluran irigasi. Kini IMS hanya bisa meratapi nasibnya. Perempuan 25 tahun itu hanya bisa pasrah setelah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Madiun AKBP Suryono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IMS berdasarkan penyelidikan fakta di lapangan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Selain itu hasil visum di RS Kota Madiun yang menyebutkan bahwa pelaku IMS masih dalam perawatab pascapersalinan.
"Selain itu hasil pemeriksaan DNA pelaku dan bayi ada kesesuaian dan diperkuat dengan pengakuan tersangka," katanya, Rabu (20/4/2022).
Sementara hasil autopsi terhadap jenazag bayi diketahui bahwa bayi mungil itu meninggal karena ada jeratan di leher. Kondisi ini mengakibatkan terhalangnya suplai oksigen ke paru-paru hingga akhirnya meninggal dunia.
Suryono mengatakan, tersangka IMS menjerat anak yang baru dilahirkanya dengan pakaian dalam miliknya. Setelah itu tersangka membuang bayi mungil berjenis kelamin perempuan itu di saluran irigasi sekitar rumahnya.
"Tersangka nekat melakukan perbuatan keji itu karena memiliki anak di luar nikah," ujarnya.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin