Tertangkap Tangan Mencuri Rambu Kereta Api, 3 Pemulung di Pasuruan Digelandang Polisi

PASURUAN, iNews.id – Tiga pemulung di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena mencuri rambu-rambu lalu lintas kereta api. Mereka mencuri besi pelat lampu dan sirine di perlintasan kereta api tanpa penjaga.
Syafik (32), Usman (29) dan Solihin (33) warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Pasuruan tertangkap tangan mencuri tiga buah besi penutup jembatan rel, pelat lampu dan rambu suara. Lokasi pencurian terjadi kereta api di KM 308, jalur Surabaya-Banyuwangi, tepatnya di Dusun Plembon, Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso.
Ketiganya digelandang ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani pemeriksaan Rabu (7/10/2020).
Kapolsek Rejoso, AKP Bambang Sugeng mengatakan, modus pelaku yakni berpura- pura mencari barang bekas. Saat keadaan dirasa aman dan sepi, mereka segera mengambil barang-barang kelengkapan keamanan perlintasan milik PT KAI.
“Menurut polisi saat itu patroli, mereka mendapati ketiga pelaku sedang mencuri di perlintasan tanpa palang pintu yang tak ada penjaga,” katanya.
Para pelaku tak berkutik saat petugas mendapati barang curian ada dalam karung yang mereka bawa. Bila ditotal, kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Meski nilai kerugian tidak seberapa besar yakni Rp2,6 juta,” katanya.
Selain mengamankan pelaku dan barang curian, polisi juga menyita tiga motor pelaku beserta barang bekas lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah