Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan
MAGETAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2021–2023 dengan nilai realisasi Rp242 miliar. Salah satu tersangka, Ketua DPRD Magetan, Suratno.
Suratno bersama lima tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, terhitung mulai Kamis (23/4/2026).
Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Suratno terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol, menangis, dan menutup wajahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari), Sabrul Iman mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa serta berbagai alat bukti dikumpulkan, mulai dari dokumen hingga data elektronik.
Sabrul menjelaskan total alokasi dana pokir yang direkomendasikan dalam periode tersebut mencapai Rp335 miliar. Anggaran itu disalurkan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.
"Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik-praktik yang merugikan rakyat,” ucapnya dikutip dari iNews Madiun.
Dia menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini. Para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Kurnia Illahi