Terlibat Pemerasan, Tim Saber Pungli Ringkus Jaksa Kejati Jatim
SURABAYA, iNews.id – Oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Khoirul terlibat pemerasan. Jaksa fungsional bidang intelijen ini terkena operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, pada Minggu, 4 Februari 2018.
Tak hanya Khoirul, Tim Saber Pungli juga meringkus tiga pelaku lain yang ikut bekerja sama dalam pemerasan ini. Dia adalah Hari Cipto Wiyono (52), anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta salah seorang warga, Ishak Wahyullah.
Ketiga pelaku ini diringkus Tim Saber Pungli saat menerima uang hasil pemerasan di lokasi wisata Jolotundo, Kabupaten Mojokerto, Minggu malam. Dalam penangkapan itu, Tim Saber Pungli menemukan enam bundel karcis masuk pemandian serta uang hasil pemerasan sebesar Rp11,9 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penangkapan oknum jaksa dan dua warga tersebut dilakukan menyusul aksi pemerasan ketiga pelaku pada Sabtu, 3 Februari 2018. Saat itu, ketiga orang ini mendatangi pegawai tempat wisata religi Jolotundo dengan dalih menemukan praktik penyimpangan penjualan karcis.
Sekitar pukul 21.30 WIB, lanjut Barung, para pelaku datang ke TKP, mengaku dari Kejati Jatim untuk mengecek dugaan kecurangan penjualan karcis. Para pelaku lantas membawa paksa korban, Ahmaji, secara paksa. Korban dibawa ke dalam mobil dan diajak kelilling wilayah Mojokerto untuk mengajak kompromi.
“Nah, di dalam mobil itu, ketiga pelaku ini meminta uang damai Rp75 juta. Korban merasa keberatan akhirnya disepakati senilai Rp35 juta. Karena korban tidak membawa uang sesuai permintaan, malam itu hanya Rp3 juta yang diberikan. Sisanya dijanjikan keesokan harinya,” kata Barung, Senin (5/2/2018).
Saat itulah korban melapor ke Kejari dan Polres Mojokerto. Tim Saber Pungli dari dua institusi ini membentuk tim untuk memancing para pelaku. “Benar juga, pada Minggu malam, korban datang lagi menyerahkan Rp10 juta. Saat itulah ketiga pelaku diringkus,” katanya.
Atas tindakan ini, lanjut Barung, ketiga pelaku diamankan di Polres Mojokerto. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejati Jatim untuk penanganan kasus ini. “Pelaku sudah ditahan untuk diproses. Saat ini ada di Mojokerto,” ujarnya.
Lebih jauh, pihaknya juga tengah menelusuri dugaan kecurangan dalam penjualan karcis sebagaimana yang dituduhkan ketiga pelaku kepada korban. “Akan kami crosscheck semua, terutama tudingan kecurangan penjualan karcis. Versi pelaku, korban ini menjual karcis tidak sesuai dengan tarif yang tertera. Tetapi, kami tidak begitu saja percaya. Harus di-crosscheck semuanya,” kata Barung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini diamankan di Polres Mojokerto. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain enam bendel karcis masuk wisata Jolotundo dan uang tunai Rp612.000 yang ada dalam lipatan karcis. Tak hanya itu, uang hasil pungli sebesar Rp11,9 juta, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan empat buah ponsel, juga diamankan.
Editor: Maria Christina