get app
inews
Aa Text
Read Next : Sakit Hati, Keponakan di Pasuruan Rampok dan Bunuh Tante 

Terkuak Motif Keponakan Bunuh Tante di Pasuruan, Terlilit Pinjol dan Sakit Hati

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:22:00 WIB
Terkuak Motif Keponakan Bunuh Tante di Pasuruan, Terlilit Pinjol dan Sakit Hati
Polda Jatim saat ekspose tersangka MF, keponakan yang bunuh tante di Pasuruan. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

PASURUAN, iNews.id – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Desa Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. MF (27), seorang pria yang masih keponakan korban tega menghabisi nyawa tantenya Mirzah (63) demi menguasai harta untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan bermain judi online (judol).

Aksi keji itu terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban. Pelaku menusuk korban berulang kali menggunakan pisau dapur hingga mengenai perut dan leher hingga tewas di tempat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, motif pelaku selain sakit hati karena ucapan korban juga karena terjerat utang akibat terlilit pinjol dan judol.

“Adapun motifnya diduga oleh penyidik, tersangka sakit hati lantaran ucapan korban terhadap tersangka. Dan utamanya, tersangka ingin menguasai harta benda milik korban terutama mobil,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil penyelidikan, MF ternyata telah merencanakan pembunuhan sejak dua bulan lalu. Dia sempat membatalkan aksinya dua minggu sebelumnya karena anak korban masih berada di rumah.

Pada hari kejadian, MF meninggalkan motornya di toko milik kakaknya, lalu berjalan kaki menuju warung kopi di bawah flyover Jalan Tol Surabaya–Gempol. Di sana, dia mencari tumpangan ke rumah korban.

Setelah sampai, MF berpura-pura ingin mengambil barang yang tertinggal. Saat korban lengah, dia langsung menikam korban hingga tewas.

Seusai melakukan aksinya, MF mengganti pakaiannya yang berlumuran darah dengan baju milik anak korban. Dia lalu membawa kabur mobil CRV putih dan BPKB  berniat menjualnya di showroom Pasuruan.

Namun saat diminta menunjukkan identitas, MF menolak dan akhirnya meninggalkan mobil curian itu di sebuah pujasera di wilayah Porong, sebelum melarikan diri menggunakan ojek online.

Kerja cepat tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Pasuruan membuahkan hasil. Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian.

“Pelaku ini cukup tenang dan rapi. Dia sempat berusaha menghapus jejak, tapi kami berhasil membekuknya dalam waktu singkat,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, mobil CRV, motor Honda Beat hitam, BPKB serta pakaian korban. Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancamannya pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut