get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kendal Cabuli Penyandang Disabilitas hingga Hamil

Terjerat Kasus Baru, Bos SPI Julianto Eka Putra Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Selasa, 12 Juli 2022 - 15:01:00 WIB
Terjerat Kasus Baru, Bos SPI Julianto Eka Putra Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
JE terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI tiba di Lapas Lowokwaru Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

SURABAYA, iNews.id - Pemilik SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra alias JE terjerat kasus baru. Selain kekerasan seksual, terdakwa juga terjerat perkara eksploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polda Bali. JE kata Dirmanto diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. 

"Yang bersangkutan (JEP) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang ada delik baru. Jadi ada sangkaan baru. Jadi kita berupaya untuk menindaklanjutinya yang disangkakan pada yang bersangkutan, polisi bekerja sesuai dengan apa yang menjadi laporan," katanya, Selasa (12/7/2022).

Dia menambahkan, kasus ini pertama kali ditangani oleh Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. Saat ini masih dalam proses penanganan.

Pada perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Dirmanto.

Untuk jumlah saksi terkait dugaan kasus dugaan eksploitasi ekonomi yang ditangani Polda Jatim saat ini berjumlah 6 orang. Mereka semua adalah alumni dari SPI. Dugaan kasus eksploitasi ekonomi terhadap 6 korban itu terjadi pada 2009 lalu. Dan semua korban masih dibawah umur. "Untuk perlakuan ekspolitasinya kami masih lakukan pemeriksaan," katanya. 

Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan. Jika ada masyarakat merasa dirugikan atas tindakan JE bisa melaporkan ke nomor telepon 0895343777548 langsung kanit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut