get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Gresik yang Jarang Diketahui, Cocok untuk Liburan dan Kerja Harian

Tempat Karaoke Ilegal di Tuban Ini Nekat Buka meski Sudah Disegel

Selasa, 16 Juni 2020 - 11:37:00 WIB
Tempat Karaoke Ilegal di Tuban Ini Nekat Buka meski Sudah Disegel
Petugas Satpol PP Tuban menyita barang-barang dari tempat karaoke ilegal. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id - Sebuah tempat karaoke ilegal di Tuban, Jawa Timur (Jatim) digerebek dan disegel petugas Satpol PP, Selasa (16/6/2020) pagi. Sebelumnya, tempat karaoke ini sudah pernah disegel pada April lalu karena nekat buka di saat pandemi Covid-19 serta tidak memiliki izin usaha.

Tak hanya disegel, petugas Satpol PP juga kembali menyita seluruh alat musik atau sound system yang ada di dalam ruang karaoke untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Karaoke tak berizin ini milik Sakun Adi Wijaya, warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Tuban. Pelaku usaha itu telah melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf (d) dan (a), Jo Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara dan atau denda sebesar Rp50juta.

Meski sudah berulang kali ditertibkan Satpol PP, namun pemilik usaha tersebut seakan tidak pernah jera.

Kepala Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, pelaku usaha ini sudah sering ditertibkan bahkan disegel. Namun, pelaku nekat menutupi segel tersebut dengan stike dan nekat beroperasi.

"Karaoke ilegal ini dulu memang sudah kami segel, ternyata segelnya di buka. Makanya kami tutup lagi," katanya Selasa (16/6/2020).

Satpol PP Pemkab Tuban mengancam jika karaoke ilegal tersebut tetap buka dan tidak mengindahkan aturan pemerintah, maka pihaknya akan menutup lagi karaoke ilegal tersebut.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut