Tembak Mati Pencuri Ayam, Warga Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana
SIDOARJO, iNews.id - Warga Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, digegerkan dengan peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial SY asal Desa Waung, Kecamatan Krembung. Korban tewas akibat luka tembak senapan angin yang dilakukan oleh MM.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan motif penembakan telah terungkap. Pelaku MM nekat menembak korban karena resah dan emosi setelah dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek di kandangnya.
“Pelaku MM resah lantaran dua kali menjadi korban pencurian ayam dan bebek miliknya. Sehingga dia menyiapkan senapan angin untuk dipakai menembak pelaku yang dianggapnya mencuri di kandang,” ujar AKBP MZ Rofik, Kamis (6/11/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025) pukul 03.00 WIB. Saat sedang tidur, pelaku MM mendengar suara gaduh dari kandang ayamnya.
Dia mengintip dan melihat seseorang yang dikira pencuri, lalu langsung menembakkan senapan angin ke arahnnya. Tembakan itu mengenai dada korban SY yang kemudian meninggal di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tindakan MM telah direncanakan, karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan senjata untuk mengantisipasi pencuri.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata AKBP Rofik.
Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara.
AKBP Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi aksi kejahatan di lingkungan sekitar. Setiap laporan terkait tindak kriminal sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib.
“Polisi selalu siap menindaklanjuti laporan warga. Jangan bertindak sendiri, karena bisa berujung pada tindakan yang justru melanggar hukum,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw