get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pelaku Curanmor di Banten Ditangkap, 2 Oknum Ormas GRIB Jaya

Tega! Anak di Surabaya Curi Kendaraan Orang Tuanya hingga 15 Kali

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:38:00 WIB
Tega! Anak di Surabaya Curi Kendaraan Orang Tuanya hingga 15 Kali
Pria berinisial AAN (30), warga Margodadi, Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri kendaraan orang tuanya hingga 15 kali. (Foto: Nur Sayfei).

SURABAYA, iNews.id - Seorang pria berinisial AAN (30), warga Margodadi, Surabaya, Jawa Timur tega mencuri mobil Toyota Calya milik orang tuanya. Ironisnya, aksi tersebut bukan yang pertama, pelaku telah mencuri kendaraan orang tuanya sebanyak 15 kali, mayoritas berupa sepeda motor.

Kejadian terbaru terekam CCTV pada 30 April 2025 di area parkir Jalan Cepu, Surabaya, saat AAN mengambil mobil tanpa izin. Hasil penyelidikan polisi, motif pencurian karena desakan ekonomi.

Pelaku yang telah berkeluarga dan tidak memiliki penghasilan tetap mengaku terbelit utang dan kesal karena permintaan bantuan finansialnya ditolak oleh orang tuanya.

"Saya kalau minta atau pinjam uang ataupun barang pasti tidak dikasih," ujar AAN dalam pemeriksaan.

Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Vonny Farizky menyampaikan, orang tua pelaku sebelumnya masih memaafkan aksi-aksi pencurian motor oleh pelaku, namun untuk kasus mobil kali ini, kesabaran mereka habis dan melaporkannya ke polisi.

"Pengakuan tersangka, pencurian barang milik orang tuanya, baik mobil ataupun motor sudah 15 kali ini," kata Kompol Vony.

Mobil yang dicuri tersebut dijual seharga Rp30 juta dan uangnya digunakan untuk membayar hutang. Kini, polisi masih memburu penadah mobil curian tersebut.

AAN terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut