Tangkap 46 Tersangka, Polres Tanjung Perak Amankan 8,5 Kg Sabu asal Malaysia

SURABAYA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tanjung Perak meringkus 46 tersangka pengedar dan kurir narkoba di Surabaya. Dua di antaranya jaringan internasional denga barang bukti 8,5 kg sabu.
Sabu dalam jumlah besar ini diamankan dari tersangka IF (19) dan HB (21). Kedua pengedar ini membawa sabu kiriman dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan dalam susu formula dan dikirim melalui ekspedisi bongkar muat.
“Seluruh tersangka narkoba ini kami ungkap dari 36 kasus di Surabaya. Mereka kami ringkus dalam kurun waktu dua pekan,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Seryaningrum, Senin (7/9/2020).
Ganis mengatakan, para pengedar narkoba tersebut kerap beroperasi di Surabaya. Mereka mendapatkan barang dari berbagai daerah di Indonesia dan luar negeri lalu diedarkan di Kota Pahlawan.
“Pasar Surabaya sering menjadi incaran. Salah satunya dari Malaysia. Dari jaringan ini kami mengamankan sabu sebanyak 8,5 Kg,” katanya.
Atas peredaran ini, Ganis mengaku akan menjatuhi hukuman berat kapada pelaku. “Sesuai Undang-Undang, tersangka bisa dihukum 20 tahun penjara bahkan hukuman mati,” katanya.
Ganis menduga masih ada pelaku lain di luar 46 tersangka yang kini diamankan. Karena itu pihaknya terus melakukan pengembangan, terutama jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Editor: Ihya Ulumuddin