Tangkap 2 Pengedar Narkoba Antarkota, Polrestabes Surabaya Amankan 8,3 Kg Sabu
SURABAYA, iNews.id - Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu antarkota, Senin (15/3/2021). Barang bukti 8,3 kilogram sabu diamankan dari kedua pelaku ini.
Kedua pelaku masing-masing YR (44) warga Ppndok Pinang, Kecamatan Kemayoran Lama Jakarta Selatan dan SS (47) warga Dusun Lesses Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, dari tangan SS polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3 kg sabu. Sedangkan dari tangan YR kami mengamankan 5,3 kg sabu.
Hartoyo mengatakan, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi ada peredaran sabu yang dilakukan YR. Tersangka ditangkap pada Senin (7/3/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di Gerbang Tol Ungaran Semarang. Ketika YR digeledah, petugas menemukan 5 bungkus teh tulisan China yang berisi sabu 5,3 kg. Petugas juga menemukan 400 butir pil H-5 di dalam kardus sepatu.
Kepada petugas YR mengaku mengirim paket sabu dan pil itu atas perintah seseorang berinisial SL yang dikenalnya sejak bulan Oktober 2020. YR berkomunikasi dengan SL hanya melalui handphone (WA) dan belum pernah bertemu.
"YR mengaku telah tiga kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang. Setiap transaksi, YR mendapat upah sebesar Rp5 juta," ujar Hartoyo, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka SS bermula pada Senin (1/3/2021). Saat itu polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba yang dilakukan SS. Upaya penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama di Exit Tol Kalikangkung Semarang.
Namun SS berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 3 kg. Lalu pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 20.30 WIB SS berhasil ditangkap di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang "SS mengaku dua kali melakukan pengiriman dan mendapat upah Rp300.000 dari seseorang berinisial YK yang diduga berada di salah satu Lapas di Jatim," kata Hartoyo.
Editor: Ihya Ulumuddin