Tak Sampai 2 Pekan, Polres Tulungagung Tangkap 34 Pengedar Narkoba Jaringan Surabaya dan Malang

TULUNGAGUNG, iNews.id - Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama kurun 22 Agustus hingga 2 September 2022. Dalam pengungkapan itu, sedikitnya 34 pengedar narkoba ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, para pelaku mayoritas berperan sebagai pengecer dan kurir. Mereka ditangkap di 26 TKP yang tersebar di 12 kecamatan di Tulungagung selama gelaran operasi Tumpas Narkoba Semeru Polres Tulungagung.
"Mereka diamankan dari 12 kecamatan di Tulungagung, yang terbagi 26 TKP (tempat kejadian perkara)," kata Eko di Tulungagung, Kamis (8/9/2022).
Di 26 TKP itu, lanjut Eko, jajarannya mengungkap 17 kasus narkoba, dua kasus psikotropika, dan tujuh obat keras berbahaya. Capaian itu diklaim melampaui target operasi Tumpas Narkoba sebelumnya.
Dirinya memerinci, pengungkapan kasus terbanyak berada di Kecamatan Kota sebanyak enam perkara. Selanjutnya secara berturut-turut disusul Kecamatan Kauman empat perkara, Kecamatan Kedungwaru dan Ngantru masing-masing tiga perkara.
Kemudian Kecamatan Rejotangan dua perkara, serta Kecamatan Gondang, Sumbergempol, Ngunut, Campurdarat, Pakel dan Pucanglaban masing-masing satu perkara.
Dari puluhan kasus itu, sebanyak 34 tersangka yang berhasil ditangkap ternyata merupakan jaringan Surabaya dan Malang. Kebanyakan tersangka merupakan pengedar, baik besar dan kecil.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 22,33 gram, 29 butir pil alprazolam, dan 2.179 butir pil dobel L.
"Masyarakat sudah banyak mengerti tentang (bahaya) penyalahgunaan narkoba," ujar Eko.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tak henti melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya, ke-34 pelaku terancam hukuman berat karena melanggar pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancamannya 5-20 tahun," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian