Tak Punya Izin Edar, Ratusan Obat Impor asal Tiongkok Disita BPOM
SURABAYA, iNews.id - Sebuah toko obat tradisional di Jalan Jagalan, Surabaya, digerebek petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Rabu (18/4/2018) sore. Dari penggrebekan itu, petugas menemukan 780 kemasan obat ilegal impor asal Tiongkok, yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, semua kemasan obat bertuliskan Bahasa Tiongkok tanpa dilengkapi Bahasa Indonesia.
Rabu sore, sejumlah petugas dari BBPOM Surabaya, mendatangi sebuah toko di Jalan Jagalan, Surabaya. Di toko obat tersebut, petugas menemukan ratusan obat impor illegal asal Tiongkok yang tidak memiliki izin beredar di Indonesia. Oleh petugas, ratusan jenis obat ilegal tersebut kemudian disita dan diamankan.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang resah akan maraknya peredaran obat yang tidak dilengkapi izin edar. Dari pengungkapan ini, petugas BBPOM menyita barang bukti sebanyak 780 kemasan obat ilegal impor asal Tiongkok yang terdiri dari 34 macam. Seperti obat pegel linu, obat kulit, dan obat nafsu makan. Keseluruhan obat yang disita bernilai sekitar Rp27 juta.
Kepala BBPOM Surabaya, Sapari mengatakan, obat-obatan ilegal yang disita tersebut terdiri dari berbagai kemasan, baik kemasan kotak, botol, boks, maupun kapsul yang keseluruhannya bertuliskan Bahasa Tiongkok dan tidak tertera Bahasa Indonesia sama sekali.
“Hampir semua obat yang kami sita ini tidak memiliki izin edar. Untuk pemiliknya sementara masih kami dalami, mengingat obat-obatan ini sebagian besar adalah obat impor dari luar negeri yang tidak ada Bahasa Indonesia di kemasannya,” ucapnya.
Menurut Sapari, sang pemilik obat-obatan ilegal ini akan dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197. “Itu hukuman pidananya 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar,” katanya.
Selanjutnya, ratusan obat impor asal Tiongkok ini akan dilakukan uji laboratorium, guna mengetahui kandungan yang ada dalam obat tersebut. Apakah berbahaya atau tidak untuk dikonsumsi masyarakat.
Editor: Himas Puspito Putra