get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Sumenep Lewat Darat dan Laut, Mana yang Paling Seru?

Tak Miliki Izin Tinggal, 54 WNA Dideportasi dari Madura

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:12:00 WIB
Tak Miliki Izin Tinggal, 54 WNA Dideportasi dari Madura
Sebanyak 54 WNA dideportasi dari Madura karena tak memiliki izin tinggal. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PAMEKASAN, iNews.id - Sebanyak 54 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Pulau Madura selama 2022. Mereka ditindak karena tidak memiliki izin tinggal.

"Ke-54 WNA yang kami deportasi itu dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).

Beberapa di antaranya juga dideportasi karena sejumlah hal. Salah satunya tinggal melebihi batas visa. Menurut data Kantor Imigrasi, jumlah WNA yang tinggal di Pulau Madura selama 2022 sebanyak 374 orang.

Perinciannya sebanyak 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

WNA yang tinggal di Madura itu umumnya yang telah menikah dengan warga Madura, ada pula yang berprofesi sebagai pemain sepak klub bola profesional.

"Berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan, sebagian di antara WNA yang tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggalnya itu karena tidak tahu cara mengurus," katanya.

Oleh karena itu, kata Bahri, Imigrasi Pamekasan akan menggencarkan sosialisasi kepada WNA yang tinggal di Madura agar keberadaan mereka legal dan tidak bermasalah.

"Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhan," katanya.

Bahri juga meminta masyarakat proaktif melapor apabila ada WNA datang ke Pamekasan. Sehingga keberadaan mereka bisa terpantau.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut