Tak Cuma Vanessa Angel, Avriellya Shaqqila juga Bisa Jadi Tersangka

SURABAYA, iNews.id – Tak hanya Vanessa Angel, model majalah dewasa Avriellya Shaqqila juga berpotensi jadi tersangka dalam kasus prostitusi online. Meski saat ini berstatus sebagai saksi korban, namun penyidik Polda Jatim saat ini sudah mengantongi sejumlah bukti dugaan keterlibatan Avriellya dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, Avriellya saat ini dikenai wajib lapor tiap dua kali dalam sepekan. Kendati belum ditetapkan tersangka namun polisi saat ini sudah mengantongi bukti-bukti keterlibatan model sejumlah majalah dewasa tersebut dalam kasus prostitusi online.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman serta berkonsultasi dengan ahli hukum pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli agama. “Itu (status Avriellya Shaqqila) akan diumumkan sendiri sama bapak Kapolda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Dari rekam jejak digital mengarah pada dugaan keterlibatan para saksi, termasuk Avriellya. Setidaknya, ada 45 artis dan model yang menjadi saksi dan diduga terlibat dari jaringan prostitusi ini. Rata-rata model yang menjadi saksi ini adalah model majalah pria dewasa.
Dari keterangannya di hadapan penyidik, Avriellya memasang tarif jasa prostitusi sekitar Rp25 juta. Dalam perkara ini, Polda Jatim setidaknya telah menetapkan enam tersangka. Yakni artis Vanessa Angel dan empat muncikari. Di antaranya, Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
Semua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Jawa Timur akhirnya resmi menahan artis Vanessa Angel. Terhitung sejak Rabu (30/1/2019), tersangka atas kasus prostitusi online itu akan dijebloskan ke sel tahanan.
"Hari ini terhitung mulai pukul 14.45 WIB, Vanessa Angel kami tahan. Administrasi penyidikan terhadap penerbitan surat perintah penahanan (SPP) sudah disiapkan penyidik," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019).
Barung menjelaskan, ada alasan obyektif dan subyektif dalam penahanan Vanessa Angel hari ini. Alasan obyektif yakni ancaman hukuman Vanessa di atas 5 tahun sebagaimana Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Sementara alasan subyektif penyidik karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Editor: Himas Puspito Putra