get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pemuda di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa usai Tepergok Curi 2 Karung Beras

Tak Ada Pemeriksaan, Perbatasan Surabaya-Sidoarjo Masih Longgar di Hari Pertama PPKM 

Senin, 11 Januari 2021 - 07:34:00 WIB
Tak Ada Pemeriksaan, Perbatasan Surabaya-Sidoarjo Masih Longgar di Hari Pertama PPKM 
Ruas Jalan Frontage Road Ahmad Yani dekat bundaran Waru terpantau lengang di hari pertama PPKM. (Foto: Sindonews/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Perbatasan Surabaya-Sidoarjo masih longgar di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021). Kendaraan dari luar daerah tetap bisa masuk tanpa ada pemeriksaan petugas. 

Di sekitar bundaran Waru, depan mal Cito misalnya, hanya ada tenda pos penjagaan. Namun, tidak ada petugas berjaga seperti pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) beberapa waktu lalu. Karena itu semua kendaraan bebas melintas tanpa hambatan. 

Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Irvan Widyanto mengatakan, untuk wilayah cek poin tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali. Namun, hal itu masih akan dibicarakan bersama pihak terkait. 

"Kami akan rapat koordinasi dulu dengan satgas, termasuk jajaran TNI dan kepolisian," katanya. 

Irvan mengatakan, pada prinsipnya semua warga harus bisa mematuhi aturan dalam PPKM. Secara prinsip, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan. Hanya saja ada beberapa poin yang harus disesuaikan. 

“Seperti pembatasan kegiatan masyarakat di pusat perbelanjaan atau mal beroprasi hingga pukul 19.00 WIB. Berikutnya untuk kapasitas seperti restoran, cafe, angkringan dan warung kopi (warkop) dan sejenisnya hanya 25 persen,” kata Irvan. 

Dia mengatakan, sebisa mungkin warga membeli makanan melalui online atau take away, sehingga makanan tersebut dibungkus dan dimakan di rumah. Pihaknya memastikan pemilik usaha melalui satgasnya harus berani tegas untuk menolak ketika ada pengunjung yang datang untuk makan di lokasi apabila telah melebihi kapasitas 25 persen. 

“Jadi selama PPKM ini berlangsung mohon meja kursinya mohon untuk di kurangi. Ketika tidak melakukan itu, maka pelaku usaha yang akan terkena sanksi,” katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut