Supaya Semangat Kerja, Oknum PNS Dishub di Malang Konsumsi Sabu
MALANG, iNews.id - Polres Malang Kota, Jawa Timur (Jatim) meringkus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, YW (37). Petugas juga mengamankan sebungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,57 gram di sakunya.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, YW ditangkap pada 10 Januari 2019 saat berada di teras rumahnya, Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Kepada polisi, dia mengaku sudah satu tahun ini mengonsumsi sabu-sabu.
"Katanya dia cuma mengonsumsi di rumah, supaya lebih semangat kerja sama kalau ada masalah," kata Asfuri di Mapolres Malang Kota, Jatim, Rabu (16/1/2019).
Setelah menangkap tersangka YW, polisi pun menelusuri asal-usul sabu yang ada di tangannya. PNS Dishub tersebut mengaku mendapatkan sabu dari tersangka lainnya, FM. Tanpa waktu lama, jajaran Satresnarkoba Polres Malang Kota menangkap tersangka FM.
Saat diamankan, dari tangan FM, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 4,42 gram, satu bungkus plastik kecil berisi ganja 5,92 gram. Kemudian, diamankan juga satu sendok plastik kecil, 11 plastik klip kecil, dan satu timbangan elektronik.
"YW ini membeli sabu-sabu seharga Rp640.000 per setengah gram dari FM. Kami masih selidiki kasus ini siapa saja yang terlibat akan kami tangkap," ujarnya.
YW terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sesuai pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara FM dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal