Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Keracunan Kopi di Mojokerto, Ini Motifnya
MOJOKERTO, iNews.id - Polresta Mojokerto menetapkan suami korban keracunan kopi, Ponisri, Samino Putro (45) sebagai tersangka. Samino ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah saudaranya di Gresik dan langsung ditahan.
Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat meracuni istrinya karena cemburu. Dia memasukkan racun tikus ke dalam serbuk kopi dalam toples yang biasa dijual istrinya di warung.
Akibat tindakan itu, istri dan pembeli kopi Nur Akhmadi Wijaya keracunan. Keduanya kritis usai meminum kopi bercampur racun tikus sehingga harus dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit.
"Pelakunya suami korban. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia meracuni istrinya karena cemburu dan sakit hati. Dia memasukkan racun tikus ke dalam sebuk kopi dalam toples saat malam hari," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (28/2/2022).
Rofiq mengatakan telah mengamankan botol berisi racun tikus sebagai barang bukti, termasuk serbuk kopi yang telah bercampur dengan racun.
Diketahui seorang penjual dan pembeli kopi di Mojokerto kritis setelah meminum kopi di sebuah warung di Dawarblandong. Keduanya mengalami mual dan pusing serta mulut berbusa saat setelah meminum segelas kopi. Hasil pemeriksaan polisi kedua korban keracunan.
Editor: Ihya Ulumuddin