get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Batang, Suami Tewas Ditabrak Truk Istri Selamat

Suami Istri di Kediri Curi Motor di 30 TKP untuk Lunasi Utang, Ini Modusnya

Senin, 13 Februari 2023 - 13:24:00 WIB
Suami Istri di Kediri Curi Motor di 30 TKP untuk Lunasi Utang, Ini Modusnya
Pasutri tersangka curanmor 30 TKP digelandang bersama seorang penadah. (Afnan Subagio).

KEDIRI, iNews.id - Pasangan suami istri di Kediri ditangkap polisi karena terbukti mencuri motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah beraksi di 30 TKP berbeda sejak Agustur 2022 lalu. 

Kedua pelaku yakni YM dan NA, pasangan suami istri asal Kabupaten Nganjuk. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 16 unit motor hasil curian. 

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, kedua pelaku kerap mengincar sasaran kendaraan di tempat ibadah, sekolah hingga pinggir jalan yang tidak dikunsi ganda. Modusnya, NA mengambil kendaraan yang terparkir kemudian didorong ke tempat lain. 

Sdetelah itu sang suami didorong dari belakang, menggunakan kendaraan lainnya. Hasil motor curian tersebut kemudian dijual kepada penadah berinisial AA, warga Kabupaten Tuban.

"Tersangka telah beraksi sebanyak 30 kali sejak Agustus 2022. Kemudian kendaraan dijual kepada AA. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar utang," katanya. 

Tomy mengatakan, dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita 16 sepeda motor hasil kejahatan yang belum sempat dijual. Meski begitu, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. 

Atas kejahatan tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut