Sopir Truk Tangki yang Tabrak Karnaval di Pacet Mojokerto Ditetapkan Tersangka

MOJOKERTO, iNews.id - Polisi menetapkan Dwi Aryatama (33), sopir truk tangki air yang menabrak karnaval di Pacet, Mojokerto, sebagai tersangka. Kecelakaan itu menyebabkan dua orang tewas dan belasan luka-luka.
"Sudah dinaikkan tersangka," kata Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan, Jumat (25/8/2023).
Dwi ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidik melakukan gelar perkara.
Warga Kota Surabaya itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan langsung ditahan di Lapas Mojokerto.
"Pertimbangan karena kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan yang bersangkutan langsung ditahan setelah gelar perkara," ujar Afner.
Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Raya Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.
Truk tangki air yang dikendarai Dwi tiba-tiba meluncur dari atas dan menabrak sejumlah pengendara motor dan pengunjung karnaval.
"Mobil truk meluncur dari atas diduga rem blong di turunan. Menbrak sejumlah motor dan pengunjung," kata Kapolsek Pacet AKP Amat Susilo.
Editor: Reza Yunanto