Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Jalur Menurun Klemuk Ditetapkan Tersangka
KOTA BATU, iNews.id - Polres Batu menetapkan sopir truk pengangkut sapi dalam kecelakaan di jalanan menurun Klemuk, Nasrullah (25) sebagai tersangka. Kecelakaan itu menewaskan tiga orang.
"Unsur-unsur kelalaiannya sudah terpenuhi. Oleh karena itu kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023) sore.
Menurut Lya, Nasrullah sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Mei 2023 saat dimulai penyidikan dan gelar perkara.
Lya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena sopir melanggar rambu lalu lintas ketika memasuki jalur Klemuk di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Padahal di jalur itu terpasang rambu lalu lintas larangan truk tak boleh melintas.
"Pertama dia kurang hati-hati tidak melihat jika kendaraan berat tidak boleh melintas di Jalur Klemuk. Tidak menguasai medan di situ, belak-beloknya. Tidak menguasai kendaraannya karena kendaraannya pinjam milik orang lain," ujarnya.
Selain itu, Lya menyebut truk juga mengalami rem blong saat melintasi jalanan menurun di Klemuk, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. "Muatannya juga sapi. Pas jadi dia tidak bisa menguasai karena blong itu tadi," katanya.
Dia mengatakan, Nasrulah dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.
Kecelakaan itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Akibatnya satu orang tewas di lokasi dan dua orang meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata. Dua lainnya mengalami luka berat, serta tiga orang luka ringan.
Kecelakaan juga membuat satu mobil minibus Toyota Avanza dan tiga motor rusak parah. Sedangkan satu motor rusak ringan terkena seruduk truk bermuatan sapi yang diduga mengalami rem blong.
Editor: Reza Yunanto