Simpan 4 Paket Sabu di Jemuran, Warga Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP, iNews.id - Warga Sumenep, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki empat paket sabu sebanyak 0,43 gram. Serbuk haram tersebut ditemukan polisi dalam masker yang digantung dijemuran baju.
Pelaku bernama Moh Nasir (49), warga Dusun Korma, Desa Pegerungan Kecil, Kecamatan Sapeken itu pun pasrah saat digelandang ke kantor polisi. "Pelaku dibekuk di teras belakang rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (26/5/2023).
Barang bukti berhasil diamankan berupa empat poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, berat kotor 0.43 gram. "Rinciannya, sabu masing-masing tiga poket 0,11 gram dan satu poket 0,10 gram," katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain warna merah dan handphone merk Oppo A54 warna hitam. Widi mengatakan, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sapeken.
Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka yang menyembunyikan sabu di dalam masker dan digantung di jemuran teras rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Ihya Ulumuddin