Sidang Pendeta Cabul Hanny Layantara, JPU Akan Hadirkan Istri Pelaku

SURABAYA, iNews.id – Sidang lanjutan perkara pencabulan dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi, termasuk istri pelaku, AN.
Selain istri pelaku, dua saksi lain juga akan dihadirkan, masing-masing pembantu rumah tangga dan penjaga gereja. Ketiga saksi ini sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena mengetahui peristiwa pencabulan tersebut.
Untuk pembantu dan penjaga gereja, mereka tahu saat korban dipanggil pelaku ke lantai empat, tempat kejadian perkara (TKP). “Saat itu, saksi ini juga sempat dimintai tolong korban untuk membuat makanan,” kata juru bicara korban Bethania di PN Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Sedangkan untuk istri pelaku (AN), sengaja dihadirkan di persidangan karena yang bersangkutan saat itu berhubungan intens dengan korban. “Jadi istri pelaku ini pasti tahu tentang petistiwa pencabulan ini,” katanya.
Sebagai bukti, istri pelaku juga sempat meminta kepada orang tua korban untuk tidak membuka kasus pencabulan tersebut ke publik. Permintaan itu disampaikan AN saat bertemu orang tua korban di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Kota Surabaya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melapor ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Atas laporan ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin