Sidang Kekerasan Seksual Pemilik SPI Batu, Kuasa Hukum: Keterangan Saksi Janggal

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu JE menyebut ada kejanggalan antara berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik dengan keterangan saksi. Hal ini terungkap usai JE menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Malang, pada Rabu (9/3/2022).
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang mengatakan, di persidangan ditemukan adanya perubahan keterangan dari para saksi dari BAP yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian secara keseluruhan ia mengaku puas dengan kepemimpinan hakim dan jalannya persidangan sesuai dengan yang diharapkan.
"Kami berhasil menggali kebenaran. Ada ketidakkonsistenan antara satu BAP dengan BAP yang lain dan keterangan yang satu dan lainnya. Kami berharap kebenaran bisa diungkap," ucap Jeffy kepada awak media, Rabu (9/3/2022) sore.
Dia menambahkan, beberapa ketidaksesuaian keterangan korban dan saksi terjadi terkait kapan dan di mana, kejadian dugaan kekerasan seksual yang menimpa terduga korban. Bahkan antara BAP pertama dan kedua disebutnya berbeda.
"Di antaranya kapan waktu terjadinya hingga di mana terjadinya. Jadi ketika kami coba kejar untuk dalami, keterangannya berubah-ubah dan tidak konsisten," ujarnya.
Jeffry meyakini bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya belum bisa dibuktikan. Dirinya juga masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut. Terlebih setelah melihat fakta persidangan yang menurutnya tidak konsisten dengan BAP.
"Sampai saat ini kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Terlepas dari itu, Jeffry menyebut bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi dirinya menyebut bahwa memang ada ketidakkonsistenan antara fakta persidangan dan BAP. Hal itulah yang membiat dirinya percaya bahwa kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan.
"Memang tidak semua bisa kami sampaikan seperti apa bentuk tidak konsistennya. Karena kami menghormati hukum yang berlaku dan juga privasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan kedua terdakwa kekerasan seksual JE berlangsung di PN Malang. Sidang berlangsung tertutup sejak Rabu pagi pukul 10.00 WIB hingga sore hari pukul 16.30 WIB.
Selama proses persidangan ada ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota yang disiagakan untuk mengamankan sidang. Di luar area kantor PN Malang, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, ratusan massa berorasi meminta majelis hakim menberikan hukuman setimpal.
Editor: Ihya Ulumuddin