Sempat Terekam CCTV, Maling Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Ditangkap Polisi
PASURUAN, iNews.id – Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria yang mencuri pakaian dalam wanita di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial FTW (36), warga Purworejo, Kota Pasuruan, ditangkap pada Jumat (1/8/2025), usai aksinya terekam kamera CCTV.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaedi mengatakan, pelaku diketahui mencuri pakaian dalam dengan motif menyimpang.
"Saat diperiksa, FTW mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut mencuri karena terdorong oleh fantasi seksual yang muncul setelah sering menonton film porno," ujar Aipda Junaedi, Sabtu (2/8/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa bra berwarna krem dan dua tanktop warna cokelat serta hitam. Barang-barang tersebut disembunyikan oleh pelaku di gubuk kosong di daerah Mancilan, Kecamatan Purworejo
Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak menyamar sebagai pengamen saat mengambil pakaian dalam yang sedang dijemur di perumahan Alamanda, Desa Parasrejo, Kecamatan Pohjentrek, Pasuruan.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah identifikasi wajah pelaku melalui rekaman kamera.
Kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum karena korban memilih penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh keluarga serta perangkat lingkungan masing-masing.
"Perkara pencurian ini resmi dihentikan dan pelaku tidak ditahan serta tak boleh mengulangi perbuatannya," katanya.
Editor: Kurnia Illahi