get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Selama Buron, Terpidana Korupsi Jatim Jadi Dosen di Malaysia

Kamis, 30 November 2017 - 12:25:00 WIB
Selama Buron, Terpidana Korupsi Jatim Jadi Dosen di Malaysia
Petugas membawa mantan staf ahli DPRD Jatim, terpidana kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur, tahun anggaran 2008 Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo, saat tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,Rabu (29/11/2017) mal

SURABAYA, iNews.id – Strategi pelarian terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Bagoes Soetjipto ternyata cukup licin. Dia menyamar sebagai dosen di Malaysia.

Negeri jiran itu merupakan tempat persembunyian terakhir, setelah sebelumnya sempat buron ke Cepu, Semarang dan Singapura.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, pelarian mantan staf ahli DPRD Jatim itu diawali tahun 2010 pascapenetapan tersangka.

“Dia bersembunyi di rumah seorang kerabatnya di Cepu, Jawa Tengah, tapi di sana dia tidak bertahan lama. Setelah itu, dia pindah ke Semarang,” kata Didik di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu, 29 November 2017 malam.

Didik menjelaskan, di Semarang, Bagoes membuat paspor atas namanya. Saat itu, dia belum dicekal oleh pemerintah. “Lari ke Singapura, di sana mencari kerja, ternyata ijazah Indonesia di Singapura tidak laku,” kata Didik.

Setelah di Singapura, Bagoes kemudian lari ke Kedah, Malaysia. Sebelum akhirnya menetap di Johor Baru sebagai dosen di Newcastle University Medicine.

“Dia diterima karena tenaganya dibutuhkan. Tak berselang lama, istri dan anaknya diboyong ke sana. Mereka lalu tinggal di sebuah apartemen di sekitar kampus tempatnya mengajar,” lanjutnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyesalkan tak ada yang mengetahui sang dosen merupakan buronan kasus korupsi di Indonesia.

“Tak seorang pun pihak universitas tahu tentang status buron Bagoes. Bahkan, saat masa berlaku paspor habis, Bagoes juga sempat melakukan perpanjangan di KBRI Malaysia dengan nama asli, hanya nomornya saja yang berbeda,” ungkap Didik.

Bagi Didik, hal itu cukup janggal sehingga perlu diselidiki lebih dalam. “Kita akan selidiki, kenapa dia bisa memperpanjang paspor dengan nama asli tapi beda nomor. Apalagi, mereka (KBRI) juga tidak tahu status dia (Bagoes) sebagai buronan kasus korupsi,” tandasnya.

Menurut Didik, Bagoes ditangkan setelah Adhyaksa Monitoring Centre milik Kejagung mendeteksi keberadaannya sejak beberapa bulan terakhir.

“Petugas intelijen kejaksaan kemudian membuntuti sembari berkoordinasi dengan kepolisian di Malaysia dan berhasil menangkap tanpa perlawanan," tandas dia.

Bagoes Soetjipto merupakan terpidana korupsi P2SEM untuk empat perkara di daerah berbeda dengan total hukuman 28 tahun 6 bulan penjara. Dia disidang secara in absentia dan terbukti bersalah menjadi pengepul dana P2SEM.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut