get app
inews
Aa Text
Read Next : Brimob Polda Maluku Musnahkan Ratusan Bahan Peledak, Barang Bukti Kasus Terorisme

Segera Bebas, Umar Patek Komitmen Lanjutkan Deradikalisasi Napi Terorisme

Rabu, 18 Mei 2022 - 05:55:00 WIB
Segera Bebas, Umar Patek Komitmen Lanjutkan Deradikalisasi Napi Terorisme
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jawa Timur, Zaeroji bertemu dengan Umar Patek pada Selasa (17/5/2022).  (Foto: Lukmanul Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Narapidana kasus terorisme Hisyam alias Umar Patek akan bebas bersyarat pada Agustus 2022. Umar Patek saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jawa Timur, Zaeroji bertemu dengan Umar Patek pada Selasa (17/5/2022). 

Zaeroji berharap Umar Patek bisa terus aktif dalam upaya deradikalisasi. "Saya rasa peran ustaz Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan," kata Zaeroji.

Pertemuan itu juga disaksikan Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang.  Zaeroji mengatakan, Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang berhasil dalam program deradikalisasi napi terorisme (napiter).

"Sekarang ada tujuh napiter di Lapas Surabaya dan semuanya sudah menyatakan setia kepada NKRI," katanya.

Sementara itu Umar Patek mengatakan, sejak berikrar setia kepada NKRI dirinya selalu berkomitmen aktif dalam program deradikalisasi. Baik itu yang dilakukan BNPT maupun lembaga lain.

"Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," ujarnya.

Umar menjamin komitmen itu tak akan luntur kendati dirinya mengetahui akan bebas bersyarat pada Agustus 2022 mendatang.

Dia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.

Umar Patek bisa bebas pada Agustus 2022. Sejak mendapatkan remisi pada 2015 lalu, total dia telah menerima remisi sebanyak 10 kali, dengan total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan.

"Terakhir dapat remisi khusus Idul Fitri 2022 selama 1 bulan dan 15 hari," ujar Jalu.

Pada Agustus 2022 Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama enam bulan. Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI.

"Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," katanya.

Remisi ini akan membuat masa 2/3 pidana Umar yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi tertanggal 14 Juli 2022. Namun Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat.

"Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," ujar Jalu.

Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.

"Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," katanya. 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut