JEMBER, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial E di salah satu mal di Kabupaten Jember. Dia diduga menggelapkan mobil di berbagai lokasi di Jember.
E ditangkap saat sedang berkunjung di salah satu kedai kopi di mal tersebut. Ketika itu, dia juga tengah menunggu rekannya.
Polisi berpakaian preman menghampiri dan langsung menunjukkan kesalahannya. Dia pun pasrah saat digelendang ke Mapolres Jember.
"Saat kita amankan di salah satu pusat perbelanjaan di Jember, tersangka sedang janjian dengan temannya," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, Rabu (23/11/2022).
Dia mengatakan, E merupakan terduga pelaku penggelapan mobil di beberapa lokasi di Jember.
Dalam melakukan aksinya, kata Dika, E bermodus meminjam kendaraan pada jasa rental mobil. Kendaraan itu lantas digadaikan kepada orang lain senilai puluhan juta rupiah.
Mantan Presiden ACT Ahyudin Jalani Sidang Perdana secara Virtual, Didakwa Penggelapan Dana
"Modus tersangka rental mobil. Setelah mobil dipinjam mobil tersebut digadaikan ke beberapa orang atau kenalan yang bersangkutan," kata dia.
Saat jangka waktu penyewaan berakhir, E tak kunjung mengembalikan mobil itu ke pemilik rental. Karena dianggap melakukan penggelapan, korban kemudian melapor polisi.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNewsJatim di Google News