get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Maut! Ibu Korban Kecelakaan di Gowa Meninggal, Susul Ayah dan Anak

Santri yang Dibakar Senior di Pasuruan Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 19 Hari

Kamis, 19 Januari 2023 - 13:31:00 WIB
Santri yang Dibakar Senior di Pasuruan Meninggal Dunia, Sempat Dirawat 19 Hari
Santri di Pasuruan berinisial INF (13) yang dibakar senior meninggal dunia setelah sempat dirawat selama 19 hari di RSUD Sidoarjo. (Foto: Ilustrasi/Antara)

PASURUAN, iNews.id - Santri berinisial INF (13) yang dibakar senior di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia. Dia mengembuskan napas terakhir setelah 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

"Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ucap Farouk Ashadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/1/2023).

Warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini, kata Farouk, dirawat selama 19 hari di rumah sakit. Selama itu, lanjutnya, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya.

"Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.

Di sisi lain, berkas tersangka pembakaran berinisial MHM (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan.

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu. MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut