get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahasiswi UMM Dibunuh Oknum Polisi di Pasuruan, Pelaku Diduga Lebih dari 1 Orang

Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita

Selasa, 08 September 2020 - 09:54:00 WIB
Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita
DM, bandar pil kucing di Pasuruan, ditangkap polisi saat penggerebekan di rumahnya. (Foto: iNews/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id – Sebuah rumah residivis sekaligus bandar narkotika di tengah Kota Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) digerebek polisi. Ribuan pil kucing atau trihexyphenidyl disita sebagai barang bukti.

Tim Resmob Narkoba Polres Pasuruan Kota menggerebek rumah DM di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dalam penggerebekan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini pun tak melawan.

Pelaku lantas menunjukkan tempat menyembunyikan barang bukti pil kucing. Sebanyak 5.000 butir pil disimpan dalam lima botol dan dibungkus kantong warna merah ada di kamar rumah.

Pelaku mengaku membeli barang tersebut seharga Rp700.000 per Rp1.000 butir dari bandar besar di Surabaya. Selanjutnya, dia menjualnya kepada pelajar dan pengamen jalanan seharga Rp2.000 per butir.

Kapolresta Pasuruan, AKBP Arman mengatakan, DM juga pernah dihukum selama dua tahun dengan kasus yang sama, yakni peredaran pil kucing.

“Dia termasuk bandar karena barang buktinya besar. Pelaku mengaku sudah berjualan selama satu tahun,” katanya saat rilis kasus, Senin (7/9/2020). 

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kini petugas masih mengejar bandar tempat pelaku membeli obat-obatan tersebut. Identitas bandar pun telah dikantongi polisi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut