Ribuan Botol Miras yang Dijual Online Disita Polisi di Mojokerto

MOJOKERTO, iNews.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk disita petugas Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim) dalam delapan bulan terakhir. Selain itu ada 72 penjual yang kini menjadi tersangka dalam kasus peredaran miras ini.
Sekitar 1.470 botol miras ini disita di tujuh kecamatan. Tiga kecamatan berada di Kota Mojokerto dan sisanya di wilayah utara Sungai Brantas.
Sebagian dari para tersangka saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal tindakan pidana ringan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, operasi miras ini dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada agar memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Razia miras jelang pilkada ini dilakukan untuk memberikan rasa aman pada saat pelaksanaan pilkada di mojokerto Desember mendatang," katanya saat rilis kasus, Kamis (17/9/2020).
Dia menambahkan, untuk mengelabui petugas, penjualan miras kini juga juga memanfaatkan media sosial untuk menawarkan dagangannya. Sementara pengantaran barang dilakukan lewat jasa pengantar online.
Rata-rata, miras yang dijual lewat media sosial dan jasa antar online ini memiliki harga di atas Rp1 juta. Mereka merasa, jual beli lewat media sosial ini lebih aman.
Penjual dan pembeli tidak bisa bertemu langsung. Jual beli miras online ini tergolong baru.
"Hal ini tergolong modus baru sehingga menyulitkan petugas untuk menelusuri siapa penjual miras," katanya.
Selain menyita miras yang dijual online, petugas juga tetap merazia warung-warung dan toko-toko yang diduga menjual minuman-minuman tersebut tanpa izin.
Editor: Umaya Khusniah